Kontrak bisa digunakan sebagai bukti fisik. Dalam sebuah perjanjian kerjasama yang bersifat bisnis ataupun melibatkan beberapa pihak terkait. Terdapat Kontrak yang bersifat kekuatan mengikat dan merupakan persetujuan dari beberapa pihak yang terkait. Sedangkan hukum kontrak adalah aturan yang mengatur terkait bagaimana kesepakatan berlangsung atau dijalankan.
Pengertian Hukum Kontrak
Hukum kontrak diatur dalam pasal 1313 KUHP menerangkan: “Suatu Persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana seorang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”. Maksud dari pasal tersebut dapat diartikan bahwa jika ada hal yang terjadi di luar kesepakatan yang sudah ditentukan. Dengan kata lain jika ada pihak yang dirugikan.
Jenis-Jenis Hukum Kontrak
Masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang apa saja jenis kontrak yang ada dan untuk keperluan apa saja sebuah kontrak dapat dibuat. Berikut adalah jenis-jenis kontrak yang perlu Anda ketahui
1. Perjanjian Cuma-Cuma (pasal 1314 KUHP)
Secara spesifik tidak ada mekanisme yang menyebutkan mengatur bagaimana perjanjian cuma-cuma dijalankan. Secara pengertian adalah ada satu pihak yang melakukan kerjasama dengan pihak lain. Namun, pihak pertama sebagai inisiator tidak mengharapkan timbal balik dari pihak kedua.
Dengan demikian, pihak pertama hanya berlaku sebagai pemberi dan sama sekali tidak mendapatkan manfaat dari pihak kedua. Contoh dari jenis perjanjian ini adalah seperti hibah atau wakaf dari pihak pertama kepada pihak selanjutnya
2. Kontrak Atas Beban
Kontrak atas beban merupakan sebuah perjanjian yang dilakukan antara dua pihak yang memiliki kewajiban dan satunya tidak memiliki kewajiban yang sama. Dengan kata lain pihak yang bertindak sebagai kreditur wajib memberikan prestasi terhadap pihak debitur.
Karena telah mendapatkan keuntungan dari pihak debitur. Contoh kontrak jenis ini biasanya digunakan untuk perjanjian kontrak : perjanjian sewa, pinjaman uang dan sewa kendaraan atau aset lainnya.
3. Kontrak Timbal balik
Berbeda dengan perjanjian cuma-cuma, kontrak timbal balik merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dengan menyandang status sebagai kreditur dan debitur.
Pihak yang terlibat memiliki hak dan kewajiban yang harus saling dipenuhi antara satu sama lain sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati di awal tanda tangan kontrak. Contoh dari perjanjian ini adalah : kontrak jual beli, kontrak kerja dan kontrak jual beli kendaraan dan aset lainya.
4. Kontrak Sepihak
Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memunculkan kewajiban hanya bagi satu pihak saja. Perjanjian kontrak jenis ini biasanya digunakan sebagai pemberian hadiah maupun hibah. Pentingnya pembedaan di sini adalah dalam rangka pembubaran perjanjian jika nantinya adanya pembatalan pemberian hadiah ataupun hibah.
Baca juga: Membuat PT dan CV Terasa Berat? Manfaatkan Biro Jasa Ijin Usaha Saja!
Fungsi Kontrak
Untuk dapat menjalankan sebuah perjanjian, dibutuhkan banyak hal. Mulai dari draft perjanjian, poin-poin harus disepakati dan tidak merugikan kedua belah pihak. Namun, apakah fungsi lain dari sebuah perjanjian kontrak?
Dilihat dari fungsinya, fungsi kontrak dapat memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai fungsi yuridis dan fungsi ekonomi. Yang dimaksud sebagai fungsi yuridis adalah
Syarat Sahnya Sebuah Kontrak
Beberapa syarat sahnya sebuah kontrak
Sebuah kontrak yang telah disepakati memiliki beberapa syarat sah perjanjian yang dapat diakui dan dipertanggungjawabkan secara hukum perjanjian. Untuk dapat memenuhi kualifikasi tersebut, berdasarkan Pasal 1320 KUHP berikut syarat sah yang biasanya ada pada sebuah perjanjian kontrak :
- Kecakapan para pihak;
- Kesepakatan antara para pihak;
- Adanya suatu hal atau objek tertentu;
- Suatu sebab yang halal (tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, dan ketertiban umum).
Setelah membaca artikel mengenai pentingnya kontrak, Asta menawarkan kerja sama dengan kontrak yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Alat Pelindung Diri dalam K3 Beserta Fungsi dan Jenisnya